TEMPO.CO, Jakarta - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun ke atas. Ada kalanya data dalam KTP perlu diperbaiki karena perubahan status, kesalahan penulisan.
Tidak hanya memperbaiki kesalahan data, masyarakat Indonesia juga bisa memperbarui data di KTP bila ada perbaikan identitas atau ingin menambah gelar. Lantas, bagaimana cara mengubah data di KTP?
Cara Mengurus Perubahan Data KTP
1. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil, beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article