Presiden melantik lima menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (8/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPP Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar menegaskan, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto dalam mengganti lima menteri Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatifnya. Sehingga keputusan yang dibuat wajib dihormati oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Heikal, langkah Presiden Prabowo melantik maupun mencopot menteri merupakan bentuk evaluasi terhadap kinerja menteri yang dianggap kurang berpihak pada kepentingan rakyat kecil, khususnya di bidang ekonomi. Karena itu, sudah tepat dilakukan reshuffle kabinet.
"Reshuffle ini sepenuhnya sesuai dengan undang-undang dan merupakan kewenangan presiden. Karena itu, saya mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo serta mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung keputusannya," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Heikal menilai perombakan kali ini adalah reshuffle jilid pertama, dan tidak menutup kemungkinan akan ada reshuffle jilid kedua. "Saya salut dengan keberanian Presiden Prabowo yang menunjukkan kepedulian nyata terhadap kesejahteraan rakyat serta kepastian hukum di Indonesia. Program strategis nasional harus dikawal agar tidak diganggu pihak-pihak yang merugikan rakyat," ucap Heikal.