Kejaksaan Agung dilaporkan mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana investasi ke PT Kimia Farma Tbk (KAEF). Dugaan korupsi tersebut diduga mencapai Rp 1,86 triliun.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, menyebut kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
"Itu masih dalam tahap penyelidikan," ujar Anang kepada wartawan, di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/8).
Kejagung belum bisa membeberkan duduk perkara kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, Kejagung telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Akan tetapi, ia tak menjelaskan secara detail terkait pihak-pihak yang sudah diklarifikasi tersebut.
"Beberapa pihak sudah diminta keterangan, klarifikasi," ungkapnya.
Terkait penyelidikan kasus tersebut, belum ada tanggapan dari pihak PT Kimia Farma Tbk.