BELAKANGAN ini pengibaran bendera bergambar tengkorak ikonik dari serial anime populer One Piece marak dilakukan warga Indonesia menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Aksi ini memicu kontroversi luas dan menimbulkan perdebatan keras soal ketentuan hukum mengenai pengibaran bendera selain bendera negara, khususnya bendera merah putih.
Perspektif Pakar Hukum
Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah menjelaskan, tidak ada landasan hukum yang melarang warga mengibarkan bendera bajak laut dari serial One Piece tersebut.
Herdiansyah melanjutkan, pengibaran bendera bergambar Jolly Roger itu diperbolehkan jika posisinya tidak lebih tinggi dari bendera Merah Putih.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article