KPK masih mengusut kasus dugaan korupsi pemberian dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, penyidik akan mendalami alasan pemberian CSR dari dua lembaga itu kepada anggota Komisi XI DPR RI.
"Kenapa harus melalui anggota Komisi XI? Seperti itu menjadi pertanyaan besar bagi kami juga yang nanti dalam penanganan perkara ini akan kami ungkap," kata Asep dalam jumpa pers, Kamis (7/8).
KPK mengatakan, ini menjadi penting untuk didalami guna menggali apakah ada maksud lain di balik pemberian CSR tersebut.
"Apakah mereka itu dikaitkan dengan masalah penganggaran gitu ya, penganggaran? Ya itu juga yang sedang kita dalami," ungkapnya.
Dalam kasus ini, KPK menjerat dua tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024. Satori dan Heri diduga menggunakan dana CSR itu tak sesuai dengan peruntukannya.
Dari bantuan dana sosial tersebut, Heri telah menerima Rp 15,8 miliar. Uang tersebut malah digunakannya untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan.
Sementara Satori total telah menerima Rp 12,52 miliar. Uang itu digunakan untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom hingga pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.
Belum ada keterangan dari Satori dan Heri Gunawan terkait penetapan tersangka ini.