
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
Robert mengakui seleksi CPNS pada 2024-2025 merupakan proses yang tidak mudah dan menemui sejumlah masalah. Pasalnya, seleksi ini menyedot 5,5 juta pelamar yang bersaing mengisi 1,2 juta formasi.
Namun demikian, ia berharap masalah yang ditemui pelamar dapat ditangani instansi terkait tempat pelamar mendaftar.
"Bukan Ombudsman tidak mau bekerja ya, bukan Ombudsman kemudian menghindari pekerjaan, tapi sebaiknya ini kemudian prosesnya itu selesaikan dulu dalam. Jika ternyata Inspektorat itu atau pengawas internal tidak optimal, atau keterbatasan, baru kemudian ke Ombudsman," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan pada Kamis (7/8).
Robert mengatakan ketika laporan diproses di internal instansi diharapkan dapat menghemat waktu dan tidak melewati masa sanggah. Sedangkan ketika melapor ke Ombudsman akan menambah waktu dan berujung laporannya tidak ditindaklanjuti.
Robert mengakui pihak yang menangani pengaduan di internal kementerian/lembaga di pemerintahan memang masih lemah. Maka dari itu, pihaknya mendorong agar inspektorat atau pihak terkait dapat melakukan penguatan menindaklanjuti laporan.
“Karena inspektorat (K/L) kita, itu saya harus sampaikan terbuka, lemah dalam empat hal sekaligus. Lemah otoritasnya, lemah kapasitasnya, lemah dukungan sumber dayanya, anggaran dan sebagainya,” kata Robert. (H-3)