TEMPO.CO, Jakarta -- Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto Suwarno menyatakan sebanyak 251 pekerja migran Indonesia terindikasi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kejadian ini merupakan catatan kritis bagi SBMI agar terus menyuarakan hak-hak korban dari pelaku TPPO. “Hak korban harus terus disuarakan dan yang tak kalah penting yaitu pendamping yang harus dilindungi Undang-Undang TPPO,” ujar Hariyanto dalam Diskusi Publik dan Peluncuran Laporan Memperingati Hari Anti-Perdagangan Orang di Sekretariat SBMI, Jakarta, pada Rabu, 30 Juli 2025.
Hariyanto menyebutkan, korban TPPO tersebar di beberapa wilayah, seperti Lampung, Lampung Timur, Malang, Banten, Pemalang, dan Indramayu. “Mereka juga memiliki masalah dalam melaporkan kasus tersebut, terutama dalam persidangan,” ujar Hariyanto.
Baca berita dengan sedikit iklan, Read Entire Article