REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana BUMD Pemprov Jabar yaitu HM direktur utama periode 2019-2022 dan IS direktur utama periode 2022 hingga saat ini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang perusahaan. Total kerugian negara yang dialami mencapai Rp 3 miliar.
Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama mengatakan telah menetapkan dua petinggi PT Jasa Sarana HM dan IS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pajak tambang berdasarkan hasil penyidikan mulai dari alat bukti, keterangan saksi hingga ahli. Mereka berdua membayar pajak tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Ditemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan penyimpangan pendapatan daerah pajak tambang oleh PT Jasa Sarana," ujar Adi, Kamis (21/8/2025).
Adi mengatakan, kedua tersangka membayar pajak tidak sesuai aturan. Selain itu, penambangan yang dilakukan tidak sesuai jenis komoditas material yaitu mineral logam dan bukan batuan (MBLB).
Menurut Adi, PT Jasa Sarana beroperasi di wilayah Paseh Sumedang dan memiliki izin di tahun 2019 sampai 2024. Pihaknya pun mendalami apakah terdapat keterlibatan unsur lainnya. "Melakukan pembayaran pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan atau aturan yang berlaku dan tidak sesuai jenis komoditas material yang dilakukan penambangan mineral logam bukan batuan (MBLB)," katanya.
Selain itu, kata Adi, mereka berdua menambang material yang tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang dimiliki oleh perusahaan. Total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 3 miliar. "Total sementara dari kerugian negara yang didapatkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp 3 miliar," katanya.
Ia menambahkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut Adi, pihaknya akan menindak setiap bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan keuangan negara. Proses penyidikan akan terus dilakukan dalam perkara ini. "Kami mengimbau seluruh pengusaha tambang atau pelaku usaha tambang mengharmonisasi perizinan, jangan sampai ada ilegal. Saya mengimbau tertib dan taat pajak," kata dia.