REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) masa kerja 2025-2030 melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 939 Tahun 2025. Ada sembilan personel yang menjadi Tim Seleksi Calon Anggota Baznas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kemenag, Abu Rokhmad mengatakan, Tim Seleksi Calon Anggota Baznas beranggotakan sembilan orang, terdiri atas lima pejabat Kemenag dan empat tokoh dari lembaga luar. Mereka diberi mandat menyusun jadwal seleksi, mengumumkan pendaftaran, menyeleksi administrasi dan kompetensi, hingga menyampaikan hasil seleksi kepada menteri agama.
Abu mengatakan, pembentukan tim ini penting karena masa jabatan Baznas 2020-2025 segera berakhir. "Proses seleksi ditargetkan selesai sebelum Oktober 2025 agar kepengurusan baru segera terbentuk tanpa jeda kepemimpinan," kata Abu kepada Republika di Jakarta, Jumat (22/8).
Ia menyampaikan, seleksi tersebut meliputi pemeriksaan administrasi, tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara. Pendaftaran akan diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, dan kanal digital Kementerian Agama, sehingga masyarakat luas dapat berpartisipasi.
Kebijakan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2011, PP Nomor 14 Tahun 2014, serta PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas. Langkah ini sekaligus mendukung program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) dalam pemberdayaan ekonomi umat serta agenda nasional pengentasan kemiskinan menuju Visi Indonesia Emas 2045.