REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Singapura telah mulai melarang masyarakatnya menggunakan rokok elektrik atau vape. Bahkan, vape di negara itu akan dianggap sama berbahayanya seperti penggunaan narkoba.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia Tulus Abadi mengatakan, Singapura bukan negara pertama di dunia yang melarang vape. Menurut dia, setidaknya sudah ada 22 negara yang telah melarang vape, seperti Argentina, Brasil, Mesir, India, Brunei Darussalam, Uruguay, Yordania, Uni Emirat Arab, Vietnam, Turki, Cina, Taiwan, Thailand.
"Langkah Singapura dan negara-negara yang telah melarang vape adalah sangat positif, khususnya untuk melindungi anak-anak, remaja, dan generasi mudanya," kata dia melalui keterangannya, Rabu (20/8/2025).
Pegiat perlindungan konsumen itu menilai, langkah yang dilakukan sejumlah negara itu justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di Indonesia. Pasalnya, pengguna vape di Indonesia justru mengalami peningkatan signifikan karena tidak adanya regulasi yang jelas.
"Inilah yang membedakan secara ekstrem, di Indonesia justru terjadi fakta dan fenomena yang amat paradoks. Sebab, terbukti tingkat prevalensi rokok elektrik di Indonesia mengalami lompatan 10 kali lipat, sejak 2019 hanya 0,3 persen dan pada 2021 mencapai 3 persen," kata dia.
Tulus menilai, saat ini regulasi yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok juga masih mangkrak. Padahal, prevalensi merokok elektronik dan juga rokok konvensional kini telah mencapai 32 persen.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Menurut dia, PP 28/2024 seharusnya diberlakukan sejak disahkan, yaitu pada 2024. Namun hingga kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dinilai belum berhasil membuat Permenkes, sebagai instrumen operasional untuk memberlakukan ketentuan di dalam PP 28/2024.
Padahal, menurut Tulus, PP 28/2024 memandatkan beberapa poin pasal yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran, periklanan, promosi, dan konsumsi rokok. Termasuk rokok elektronik.
"Sangat disayangkan dan menjadi ironi jika PP 28/2024 tetap dimangkrakkan oleh Presiden Prabowo, padahal dengan PP 28/2024 inilah menjadi instrumen untuk melindungi anak-anak dan remaja," kata dia.
Diketahui, Pemerintah Singapura akan memperlakukan vape sebagai "masalah narkoba" dan meningkatkan penegakan hukum. Pemerintah memperketat sikapnya terhadap rokok elektronik yang ilegal namun semakin merajalela di kalangan anak muda di negara tersebut.
Pemerintah berencana untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat, termasuk hukuman penjara. "Sejauh ini kita memperlakukan vape seperti tembakau, paling-paling kita hanya memberikan denda. Tapi itu tidak lagi cukup," kata Perdana Menteri (PM) Singapura Lawrence Wong pada Ahad (17/8/2025).